Dinas pariwisata Bersama Biro Hukum dan Pol-PP Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pertemuan santai bertajuk Coffee Morning di halaman kantor Dinas Pariwisata prov.NTB guna mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular kepada para pelaku usaha pariwisata.

Kepala Biro Hukum Setda Prov.NTB Menegaskan bahwa untuk menekan pelanggaran pelanggaran Norma Hukum terkait hal tersebut kini di buatlah Perda tentang penanggulangan penyakit menular hal ini tentunya diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar mampu berpartisipasi menegakan protokol kesehatan covid-19 meliputi mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, selain itu juga agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan protokol protokol yang ditetapkan.

Tri Budi Prayitno selaku Kepala Satpol-PP juga menegaskan bahwa kami di Pol-PP juga bahkan memberikan Sanksi Fisik Kepada masyarakat yang tidak tertib dengan aturan kesehatan pada tatanan era baru ini, bahkan kepada masyarakat laki-laki yang melanggar kami juga memberikan hukuman berupa Push-up, dan sanksi berikutnya bagi pelanggar berupa saknsi Administratif yang berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda Administrasi paling banyak Rp.500.000,- untuk masyarakat umum yang tidak memakai masker di tempat umum denda yang dikenakan sebanyak 100.000 dan apabila yang melanggar merupakan ASN akan dikenakan denda sebanyak 200.000, untuk penyelenggara kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di kenakan denda sebanyak 250.000, setiap pengelola fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibada, tempat usaha yang melanggar syarat wajib dikenakan sebanyak 400.000. diharapkan dengan adanya Perda yang jelas untuk menegakkan protokol kesehatan ini mampu menekan angka kasus covid yang masih merebak di NTB kita ini.

Acara ini juga di rangkai dengan pemberian Sertifikat CHSE Oleh Dinas Pariwisata Prov.NTB kepada para pelaku usaha hotel dan restaurant yang merupakan syarat khusus untuk usaha tersebut bisa menjalankan usaha pariwisatanya.