Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK RI) gelar rapat koordinasi layanan wisata ramah muslim dalam rangka penerapan UU JPH pada Jum’at (17/6) hari ini.
Mengambil tempat di Islamic Center NTB, rakor ini dihadiri oleh Kemenko PMK yang diwaliki oleh Koordinator Layanan Keagamaan, Kepala Kemenag Kanwil NTB, Dispar NTB, dan Diskop UMKM NTB. Rakor ini juga dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari para pelaku pariwisata bidang biro perjalanan dan kelompok sadar wisata yang ada di NTB.
Nur Fajriah, selaku ketua acara pada rakor tersebut melaporkan bahwa terpilihnya NTB sebagai lokasi rakor ini dikarenakan telah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 51 Tahun 2015 tentang Wisata Halal.
“Dimana dalam peraturan tersebut mencakup pengertian Wisata Halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi unsur syariah,” jelasnya.
Melalui rakor ini, Kemenko PMK yang diwaliki oleh Koordinator Layanan Keagamaan, Thomas Siregar, mendorong Kemenparekraf RI untuk segera menetapkan regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan layanan wisata ramah muslim di Indonesia.
“Tidak hanya itu, kami juga mendorong pemda untuk dapat mempersiapkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan layanan wisata ramah muslim,” tambahnya.
Rakor tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber terkait layanan wisata ramah muslim dan diakhiri dengan diskusi sekaligus tanya jawab peserta dengan para narasumber.