H. Lalu Moh. Faozal (Suara NTB/bay)

 

Mataram (Suara NTB) – Untuk menarik kunjungan wisatawan di masa pandemi, harus bisa dijamin destinasi wisata aman dan nyaman serta bebas dari Covid-19. Dinas Pariwisata (Dispar) NTB meminta agar desa-desa yang berada di lingkar bandara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika harus benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sehingga, wisatawan merasa aman dan nyaman berkunjung ke destinasi wisata yang ada di NTB, termasuk kawasan tiga gili di Lombok Utara. “Kami berharap Kampung Sehat Jilid II ini ada di destinasi atau pintu masuk kita,” kata Kepala Dispar NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M. Si., di Kantor Gubernur, Rabu, 10 Februari 2021.

Ia mengatakan telah melakukan pemetaan desa-desa yang menjadi etalase NTB. Seperti desa yang berada di lingkar Bandara Internasional Lombok. Faozal menyebut ada Desa Tanaq Awu, Desa Ketara, Penujak, Sengkol.

“Kalau ini bisa lakukan pembenahan performance penanganan Covid baik. Maka saya kira potret Lombok sebagai destinasi akan bisa kita jaminkan kepada visitor yang ke Lombok,” katanya.

Kemudian desa yang berada di lingkar KEK  Mandalika. Apalagi, tahun ini akan berlangsung MotoGP Mandalika. Desa-desa yang berada di lingkar KEK Mandalika, seperti Desa Kuta, Sukadana, Mertak, Selongblanak dan Mawun harus menjadi potret tentang kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di desa lingkar bandara maupun KEK Mandalika masih perlu ditingkatkan. Karena masih ditemukan jarang yang memakai masker.

Selain itu, ia juga meminta agar Desa Gili Indah di Kecamatan Pemenang Lombok Utara juga menjadi lokus pelaksanaan PPKM mikro dan Kampung Sehat Jilid II. Begitu juga empat desa di kawasan Sembalun, seperti Sembalun Bumbung, Sembalun Lawang, Sembalun dan Sajang.

Karena menurutnya, kawasan Sembalun menjadi salah satu destinasi yang banyak dikunjungi wisatawan lokal dan domestik. “Paling tidak ini konsentrasi kita. Kalau masuk zona merah, gagal kita jual,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sudah memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia.

“Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” jelas Wiku dalam rilis yang diterima Rabu, 10 Februari 2021.

Perbedaan kedua, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. “Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” lanjut Wiku.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Di samping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. “Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” lanjut Wiku. 

(nas)

Sumber Berita https://bit.ly/3qfIKYw